Tugas Pokok BPFK Jakarta
Melaksanakan pengamanan fasilitas
kesehatan meliputi sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan melalui
pengujian, kalibrasi dan proteksi radiasi di lingkungan pemerintah
maupun swasta.
Fungsi BPFK Jakarta
- Pengujian dan Kalibrasi Peralatan Kesehatan
- Pengujian dan Kalibrasi Sarana dan Prasarana Kesehatan
- Pengamanan dan Pengukuran Paparan Radiasi
- Pelayanan Monitoring Dosisin Radiasi Perorangan
- Pengukuran Luaran Radiasi Terapi
- Pengendalian Multi dan Pengembangan Teknologi Pengamanan Fasilitas Kesehatan
- Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengujian, Kalibrasi, Proteksi Radiasi, Sarana dan Prasarana Kesehatan
- Pelaksanaan Jejaring Kerja dan Kemitraan
- Pelaksanaan Bimbingan Teknis di Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan
- Pelaksanaan Ketatausahaan Balai
me and preenddss
0 komentar:
Posting Komentar